Jumat, 12 Mei 2017

Ini Lho Tips Mencegah dan Mengatasi Plagiarisme Hasil Kerja


Praktik penjiplakan atau plagiat hasil karya tanpa ijin adalah momok tersendiri di dunia media kreatif mulai dari desain grafis, web desainer dan profesi-profesi lainnya. Umumnya, plagiarisme ini bermavam-macam bentuknya, mulai dari tulisan, gambar, video, dan karya-karya lain sangat mudah ditiru atau dicomot tanpa izin ke website lain.



tulisan, gambar, video, dan karya-karya lain sangat mudah ditiru atau dicomot tanpa izin ke website lain. Tapi, bagaimana bila Anda adalah orang pertama yang memiliki ide? Lalu hasil kerja Anda dibajak mentah-mentah tanpa mencantumkan sumber. Parahnya, website dan nama si plagiat lebih terkenal daripada Anda.

Ini tentu mnyebalkan dan akan berdampak buruk pada Anda serta karya Anda tidak akan memiliki citra dan nilia seni tinggi apablila sudah dibajak oleh orang lain. Namun tenang, karena kini sudah banyak cara menangani plagiarisme ini khususnya dalam hal desain grafis yang sangat rentan dibajak. Intip tips dan infonya dibawah ini.

Ciptakan Tanda Unik Hak Milik Anda

Bila itu karya sample, portofolio, atau karya yang dipajang tapi belum dibeli, Anda bisa memberika tanda hak milik. Contohnya Anda memiliki sejumlah foto atau desain yang dipamerkan dan dijual lewat website. Anda bisa membubuhkan watermark pada karya agar tak mudah dicomot.

Bila itu tulisan, Anda bisa memamerkannya sebagian, memberikan credit title, mengatur web agar tulisan tak bisa dicopy-paste, dan sebagainya. Intinya, berikan perlindungan dan kemananan pada karya Anda yang dimuat di website pribadi.

Hati-Hati Memilih Klien

Ketika Anda sebagai penyedia jasa company profile dan karya Anda dibeli oleh klien, banyak tipe kesepakatan yang bisa terjadi. Misalnya, Anda tetap bisa mencatumkan nama hak milik pada desain web, foto, atau tulisan hasil kerja Anda. Atau, hasil kerja Anda diklaim menjadi milik klien dan Anda kehilangan hak atas karya karena sudah dibeli.

Mana yang lebih nyaman untuk Anda agar tetap eksis sebagai freelancer? Jawabannya relatif dan tergantung pada Anda, selaku pemilik karya. Jika karya Anda sudah dibeli, klienlah yang akan bertindak dan mengusut praktik penjiplakan bila terjadi sewaktu-waktu.


Bagaimana jika kegiatan plagiat ini sudah terjadi dan Anda berperan sebagai korban yang karyanya dibajak?

Menegur dan Memberi Peringatan kepada Si Plagiat

Penyelesaian pertama yang perlu Anda lakukan ialah menghubungi si plagiat untuk segera menghapus karya Anda yang diklaim miliknya tanpa izin atau kesepakatan. Dalam hal ini, baiknya Anda menahan emosi Anda dan berbicara sesopan mungkin.

Sikap santun Anda lebih efektif memotivasi pencuri memahami kesalahan dan melakukan apa yang Anda minta. Pasalnya, banyak kejadian pencuri jadi lebih reaktif di luar harapan ketika Anda memberikan ancaman, menunjukkan kemarahan, dan mengirim e-mail jahat.

Pencekalan dan Membawa Kasus ke Ranah Hukum

Bila cara pertama tidak bekerja, Anda bisa memberikan ketegasan bahwa tindakan Anda akan melibatkan pihak ketiga. Anda bisa mencekal dan melaporkan website atau akun si pencuri untuk diblokir. Untuk website, Anda bisa melaporkannya ke Digital Millennium Copyright Act untuk ditindaklanjuti.

Itulah tips dan informasi seputar plagiarisme yang bisa Anda jadikan standarisasi dan tindakan jika suatu saat nanti karya Anda dibajak oleh orang lain. Sudah saatnya Anda tegas dalam berkarya dan jangan sampai hasil kerja keras Anda disalah gunakan oleh orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar